Otonomi daerah dengan paradigma barunya telah tergulir, dan itu ditandai dengan pemberlakuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (yang pada kemudian diganti dengan undang – undang No. 32 dan 34 Tahun 2004), serta Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya telah melahirkan tuntutan adanya service excellent pada setiap jajaran pemerintahan.
Pendapatan Asli Daerah atau dikenal dengan PAD akan menjadi tumpuan sumber dana pembangunan di masa mendatang. Kreatifitas pengelola PAD akan menjadi tulang punggung pemerintah daerah. Faktanya kini adalah; masih minimnya ketrampilan staf / aparat dalam merencanakan penggalian potensi PAD berdasarkan pendekatan obyektif. Penggunaan sistem otomatisasi dan komputerisasi dalam pengelolaan dan pengadministrasian PAD merupakan pilihan yang sulit untuk ditawar. Terbatasnya kemampuan oleh staf terhadap sistem itu akan berdampak kepada pemborosan yang tidak perlu. Solusinya adalah: kemampuan dan ketrampilan seorang pelaksanaan teknis komputasi dan administrasi PAD, wajib dan harus ditingkatkan melalui PENGELOLAAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426
Kantor Pemasaran
Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A
Kelurahan Timbau Tenggarong
Telp. (0541) 6666 030
Tidak ada komentar:
Posting Komentar