Jumat, 08 Februari 2008

PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntunan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh yang dikerangkakan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dengan dasar pemikiran tersebut, maka Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun memiliki dua fungsi utama sekaligus. Pertama, laporan akuntabilitas kinerja merupakan sarana bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders (Pemerintah, DPRD dan masyarakat). Kedua, laporan akuntabilitas kinerja merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang. Dua fungsi utama LAKIP tersebut merupakan cerminan dari maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP oleh setiap instansi pemerintah.



Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP Pemerintah Daerah mencakup hal-hal berikut ini:

§ Aspek Akuntabilitas Kinerja bagi keperluan eksternal organisasi, menjadikan LAKIP sebagai sarana pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas capaian kinerja yang berhasil diperoleh selama setahun. Esensi capaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana sasaran Strategis telah dicapai selama setahun.

§ Aspek Manajemen Kinerja bagi keperluan internal organisasi, menjadikan LAKIP sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja manajemen oleh Pemerintah Daerah bagi upaya-upaya perbaikan kinerja di masa datang. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Pemerintah Daerah akan merumuskan strategi pemecahan masalahnya agar capaian kinerja Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.


UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :

______________________________________________________

PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426


Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:

Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030


Tidak ada komentar: