Senin, 17 Maret 2008

PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 200 dan 216 menyatakan bahwa desa di kabupaten/kota memiliki kewenangan-kewenangan yang dapat diatur secara bersama antara pemerintah desa dan BPD yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat. Penyelenggaraan desa yang otonom dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut pada dasarnya merupakan proses yang terjadi secara simultan dan berkesinambungan yang memerlukan pengetahuan aparatur daerah tentang kewenangan mereka, potensi daerah dan menjaring aspirasi masyarakat di wilayahnya.

Pemberdayaan masyarakat yang diharapkan UU 32/2004 dituangkan secara rinci lagi oleh pemerintah dalam PP 72/2005 yang secara khusus mengatur tentang Desa. Dengan rincian yang cukup besar itulah secara otomatis permasalahan yang timbul di tingkat desa harus dapat diakomodir oleh Kabupaten/Kota. Karena PP 72/2005 memberikan keleluasaan kepada Desa untuk dapat membangun atau mengelola pembangunan di wilayahnya, dengan harapan terbesar pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Sehingga kekhawatiran akan terjadinya pembangunan hanya berasaskan proyek ini hilang dengan sendirinya. Jika ini kita sebutkan dalam sebuah motto, akan berbunyi “Pembangunan Dari Masyarakat untuk Masyarakat”. Inilah sebenarnya inti dari otonomi daerah tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 oleh Pemerintah bersama dengan DPR, telah membawa konsekuensi perubahan terhadap peraturan perundangan yang berada di bawahnya. Pengaturan mengenai Desa dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 diatur mulai dari Pasal 200 sampai dengan 216. Adapun secara khusus dalam pasal 216 pada ayat (1) dinyatakan bahwa “Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT :

Silahkan hubungi kami pada alamat
PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426


Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:

Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030