Minggu, 20 Juli 2008

Yuuk.. Kita kelola sampah menjadi barang bermanfaat

Pemerintah daerah, baik kota, kabupaten ataupun metropolitan, secara tipikal harus menangani enam sektor perkotaan (urban) dan semi urban yang saling berhubungan, yaitu pertanahan, lingkungan, infrastruktur, perumahan, fasilitas sosial, dan pembangunan ekonomi. Sektor pertanahan mencakup pemetaan, pendaftaran tanah, prosedur peralihan hak atas tanah, perencanaan penggunaan lahan, dan sistem perpajakan atas tanah. Sektor infrastruktur mencakup air bersih, jalan/jembatan, fasilitas komunikasi serta fasilitas sanitasi dan sampah. Sedangkan sektor perumahan mencakup penyediaan perumahan bagi semua golongan masyarakat, pelayanan infrastruktur dasar kepada para pengembang (developer), dan pengorganisasian pembiayaan pembangunan perumahan. Sektor pelayanan sosial mencakup pelayanan pendidikan, kesehatan, keamanan, rekreasi dan program penanganan kaum miskin. Sektor terakhir yang sangat berpengaruh adalah sektor ekonomi, seperti sektor manufaktur, distribusi barang dan jasa, jasa konstruksi, jasa perbankan dan asuransi.

Akibat semakin bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat serta aktivitas lainnya adalah bertambahnya limbah/buangan yang dihasilkan. Limbah/buangan atau juga disebut limbah domestik telah menjadi permasalahan lingkungan yang harus ditangani oleh pemerintah dan masyarakat. Limbah domestik tersebut, baik limbah cair maupun limbah padat menjadi permasalahan lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya.

Khusus untuk sampah atau limbah padat rumah tangga, peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan di Indonesia diperkirakan akan bertambah 5 kali lipat pada tahun 2020 (Pusat Informasi Lingkungan Hidup, 2001). Rata-rata produksi sampah tersebut diperkirakan meningkat dari 800 gram per hari per kapita pada tahun 1995 menjadi 910 gram per kapita pada tahun 2000.

Hingga saat ini penanganan dan pengelolaan sampah masih belum optimal. Baru 11,25% sampah di daerah perkotaan diangkut oleh petugas, 63,35% sampah ditimbun/dibakar, 6,35% sampah dibuat kompos, dan 19,05% sampah dibuang ke kali/sembarang. Sementara untuk daerah pedesaan, sebanyak 19% sampah diangkut oleh petugas, 54% sampah ditimbun/dibakar, 7% sampah dibuat kompos, dan 20% dibuang ke kali/sembarangan. (BPS, 1999).

Tampaknya sampah akan tetap menjadi masalah, sebab selain memiliki nilai ekonomis yang masih rendah keberadaannya selalu menjadi momok, padahal produksi sampah terus berjalan, untuk itu sampah harus di kelola agar dapat meminimalisir masalah. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan masyarakat yang selaku produsen sampah.

Untuk itu kami dari Sinergi Training & Consulting Yogyakarta, bermaksud menyelenggarakan Workshop & Kunjungan Kerja tentang Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, yang akan dilanjutkan dengan study banding ke tempat pengelolaan sampah berbasis masyarakat di wilayah Yogyakarta yang telah berhasil.

Untuk keterangan lebih lanjut....
Siahkan hubungi contact person yg ada disamping..
Terima kasih..

Senin, 17 Maret 2008

PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 200 dan 216 menyatakan bahwa desa di kabupaten/kota memiliki kewenangan-kewenangan yang dapat diatur secara bersama antara pemerintah desa dan BPD yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat. Penyelenggaraan desa yang otonom dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut pada dasarnya merupakan proses yang terjadi secara simultan dan berkesinambungan yang memerlukan pengetahuan aparatur daerah tentang kewenangan mereka, potensi daerah dan menjaring aspirasi masyarakat di wilayahnya.

Pemberdayaan masyarakat yang diharapkan UU 32/2004 dituangkan secara rinci lagi oleh pemerintah dalam PP 72/2005 yang secara khusus mengatur tentang Desa. Dengan rincian yang cukup besar itulah secara otomatis permasalahan yang timbul di tingkat desa harus dapat diakomodir oleh Kabupaten/Kota. Karena PP 72/2005 memberikan keleluasaan kepada Desa untuk dapat membangun atau mengelola pembangunan di wilayahnya, dengan harapan terbesar pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Sehingga kekhawatiran akan terjadinya pembangunan hanya berasaskan proyek ini hilang dengan sendirinya. Jika ini kita sebutkan dalam sebuah motto, akan berbunyi “Pembangunan Dari Masyarakat untuk Masyarakat”. Inilah sebenarnya inti dari otonomi daerah tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 oleh Pemerintah bersama dengan DPR, telah membawa konsekuensi perubahan terhadap peraturan perundangan yang berada di bawahnya. Pengaturan mengenai Desa dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 diatur mulai dari Pasal 200 sampai dengan 216. Adapun secara khusus dalam pasal 216 pada ayat (1) dinyatakan bahwa “Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT :

Silahkan hubungi kami pada alamat
PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426


Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:

Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030