Jumat, 08 Februari 2008

PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntunan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh yang dikerangkakan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dengan dasar pemikiran tersebut, maka Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun memiliki dua fungsi utama sekaligus. Pertama, laporan akuntabilitas kinerja merupakan sarana bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders (Pemerintah, DPRD dan masyarakat). Kedua, laporan akuntabilitas kinerja merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang. Dua fungsi utama LAKIP tersebut merupakan cerminan dari maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP oleh setiap instansi pemerintah.



Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP Pemerintah Daerah mencakup hal-hal berikut ini:

§ Aspek Akuntabilitas Kinerja bagi keperluan eksternal organisasi, menjadikan LAKIP sebagai sarana pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas capaian kinerja yang berhasil diperoleh selama setahun. Esensi capaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana sasaran Strategis telah dicapai selama setahun.

§ Aspek Manajemen Kinerja bagi keperluan internal organisasi, menjadikan LAKIP sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja manajemen oleh Pemerintah Daerah bagi upaya-upaya perbaikan kinerja di masa datang. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Pemerintah Daerah akan merumuskan strategi pemecahan masalahnya agar capaian kinerja Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.


UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :

______________________________________________________

PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426


Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:

Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030


Kamis, 07 Februari 2008

PENGELOLAAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Otonomi daerah dengan paradigma barunya telah tergulir, dan itu ditandai dengan pemberlakuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (yang pada kemudian diganti dengan undang – undang No. 32 dan 34 Tahun 2004), serta Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya telah melahirkan tuntutan adanya service excellent pada setiap jajaran pemerintahan.

Pendapatan Asli Daerah atau dikenal dengan PAD akan menjadi tumpuan sumber dana pembangunan di masa mendatang. Kreatifitas pengelola PAD akan menjadi tulang punggung pemerintah daerah. Faktanya kini adalah; masih minimnya ketrampilan staf / aparat dalam merencanakan penggalian potensi PAD berdasarkan pendekatan obyektif. Penggunaan sistem otomatisasi dan komputerisasi dalam pengelolaan dan pengadministrasian PAD merupakan pilihan yang sulit untuk ditawar. Terbatasnya kemampuan oleh staf terhadap sistem itu akan berdampak kepada pemborosan yang tidak perlu. Solusinya adalah: kemampuan dan ketrampilan seorang pelaksanaan teknis komputasi dan administrasi PAD, wajib dan harus ditingkatkan melalui PENGELOLAAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :

______________________________________________________

PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426


Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:

Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030