Sabtu, 08 November 2008

New LAKIP


untuk lebih jelas silahkan klik gambar diatas atau langsung menghubungi kami.

Analisa Beban Kerja


untuk lebih jelas silahkan klik gambar diatas atau langsung menghubungi kami.

Minggu, 20 Juli 2008

Yuuk.. Kita kelola sampah menjadi barang bermanfaat

Pemerintah daerah, baik kota, kabupaten ataupun metropolitan, secara tipikal harus menangani enam sektor perkotaan (urban) dan semi urban yang saling berhubungan, yaitu pertanahan, lingkungan, infrastruktur, perumahan, fasilitas sosial, dan pembangunan ekonomi. Sektor pertanahan mencakup pemetaan, pendaftaran tanah, prosedur peralihan hak atas tanah, perencanaan penggunaan lahan, dan sistem perpajakan atas tanah. Sektor infrastruktur mencakup air bersih, jalan/jembatan, fasilitas komunikasi serta fasilitas sanitasi dan sampah. Sedangkan sektor perumahan mencakup penyediaan perumahan bagi semua golongan masyarakat, pelayanan infrastruktur dasar kepada para pengembang (developer), dan pengorganisasian pembiayaan pembangunan perumahan. Sektor pelayanan sosial mencakup pelayanan pendidikan, kesehatan, keamanan, rekreasi dan program penanganan kaum miskin. Sektor terakhir yang sangat berpengaruh adalah sektor ekonomi, seperti sektor manufaktur, distribusi barang dan jasa, jasa konstruksi, jasa perbankan dan asuransi.

Akibat semakin bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat serta aktivitas lainnya adalah bertambahnya limbah/buangan yang dihasilkan. Limbah/buangan atau juga disebut limbah domestik telah menjadi permasalahan lingkungan yang harus ditangani oleh pemerintah dan masyarakat. Limbah domestik tersebut, baik limbah cair maupun limbah padat menjadi permasalahan lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya.

Khusus untuk sampah atau limbah padat rumah tangga, peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan di Indonesia diperkirakan akan bertambah 5 kali lipat pada tahun 2020 (Pusat Informasi Lingkungan Hidup, 2001). Rata-rata produksi sampah tersebut diperkirakan meningkat dari 800 gram per hari per kapita pada tahun 1995 menjadi 910 gram per kapita pada tahun 2000.

Hingga saat ini penanganan dan pengelolaan sampah masih belum optimal. Baru 11,25% sampah di daerah perkotaan diangkut oleh petugas, 63,35% sampah ditimbun/dibakar, 6,35% sampah dibuat kompos, dan 19,05% sampah dibuang ke kali/sembarang. Sementara untuk daerah pedesaan, sebanyak 19% sampah diangkut oleh petugas, 54% sampah ditimbun/dibakar, 7% sampah dibuat kompos, dan 20% dibuang ke kali/sembarangan. (BPS, 1999).

Tampaknya sampah akan tetap menjadi masalah, sebab selain memiliki nilai ekonomis yang masih rendah keberadaannya selalu menjadi momok, padahal produksi sampah terus berjalan, untuk itu sampah harus di kelola agar dapat meminimalisir masalah. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan masyarakat yang selaku produsen sampah.

Untuk itu kami dari Sinergi Training & Consulting Yogyakarta, bermaksud menyelenggarakan Workshop & Kunjungan Kerja tentang Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, yang akan dilanjutkan dengan study banding ke tempat pengelolaan sampah berbasis masyarakat di wilayah Yogyakarta yang telah berhasil.

Untuk keterangan lebih lanjut....
Siahkan hubungi contact person yg ada disamping..
Terima kasih..

Senin, 17 Maret 2008

PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 200 dan 216 menyatakan bahwa desa di kabupaten/kota memiliki kewenangan-kewenangan yang dapat diatur secara bersama antara pemerintah desa dan BPD yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat. Penyelenggaraan desa yang otonom dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut pada dasarnya merupakan proses yang terjadi secara simultan dan berkesinambungan yang memerlukan pengetahuan aparatur daerah tentang kewenangan mereka, potensi daerah dan menjaring aspirasi masyarakat di wilayahnya.

Pemberdayaan masyarakat yang diharapkan UU 32/2004 dituangkan secara rinci lagi oleh pemerintah dalam PP 72/2005 yang secara khusus mengatur tentang Desa. Dengan rincian yang cukup besar itulah secara otomatis permasalahan yang timbul di tingkat desa harus dapat diakomodir oleh Kabupaten/Kota. Karena PP 72/2005 memberikan keleluasaan kepada Desa untuk dapat membangun atau mengelola pembangunan di wilayahnya, dengan harapan terbesar pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Sehingga kekhawatiran akan terjadinya pembangunan hanya berasaskan proyek ini hilang dengan sendirinya. Jika ini kita sebutkan dalam sebuah motto, akan berbunyi “Pembangunan Dari Masyarakat untuk Masyarakat”. Inilah sebenarnya inti dari otonomi daerah tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 oleh Pemerintah bersama dengan DPR, telah membawa konsekuensi perubahan terhadap peraturan perundangan yang berada di bawahnya. Pengaturan mengenai Desa dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 diatur mulai dari Pasal 200 sampai dengan 216. Adapun secara khusus dalam pasal 216 pada ayat (1) dinyatakan bahwa “Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT :

Silahkan hubungi kami pada alamat
PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426


Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:

Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030

Jumat, 08 Februari 2008

PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntunan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh yang dikerangkakan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dengan dasar pemikiran tersebut, maka Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun memiliki dua fungsi utama sekaligus. Pertama, laporan akuntabilitas kinerja merupakan sarana bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders (Pemerintah, DPRD dan masyarakat). Kedua, laporan akuntabilitas kinerja merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang. Dua fungsi utama LAKIP tersebut merupakan cerminan dari maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP oleh setiap instansi pemerintah.



Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP Pemerintah Daerah mencakup hal-hal berikut ini:

§ Aspek Akuntabilitas Kinerja bagi keperluan eksternal organisasi, menjadikan LAKIP sebagai sarana pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas capaian kinerja yang berhasil diperoleh selama setahun. Esensi capaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana sasaran Strategis telah dicapai selama setahun.

§ Aspek Manajemen Kinerja bagi keperluan internal organisasi, menjadikan LAKIP sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja manajemen oleh Pemerintah Daerah bagi upaya-upaya perbaikan kinerja di masa datang. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Pemerintah Daerah akan merumuskan strategi pemecahan masalahnya agar capaian kinerja Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.


UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :

______________________________________________________

PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426


Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:

Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030


Kamis, 07 Februari 2008

PENGELOLAAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Otonomi daerah dengan paradigma barunya telah tergulir, dan itu ditandai dengan pemberlakuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (yang pada kemudian diganti dengan undang – undang No. 32 dan 34 Tahun 2004), serta Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya telah melahirkan tuntutan adanya service excellent pada setiap jajaran pemerintahan.

Pendapatan Asli Daerah atau dikenal dengan PAD akan menjadi tumpuan sumber dana pembangunan di masa mendatang. Kreatifitas pengelola PAD akan menjadi tulang punggung pemerintah daerah. Faktanya kini adalah; masih minimnya ketrampilan staf / aparat dalam merencanakan penggalian potensi PAD berdasarkan pendekatan obyektif. Penggunaan sistem otomatisasi dan komputerisasi dalam pengelolaan dan pengadministrasian PAD merupakan pilihan yang sulit untuk ditawar. Terbatasnya kemampuan oleh staf terhadap sistem itu akan berdampak kepada pemborosan yang tidak perlu. Solusinya adalah: kemampuan dan ketrampilan seorang pelaksanaan teknis komputasi dan administrasi PAD, wajib dan harus ditingkatkan melalui PENGELOLAAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :

______________________________________________________

PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426


Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:

Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030

Rabu, 06 Februari 2008

SISTEM MANAJEMEN KUALITAS PELAYANAN

Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang berkualitas merupakan salah satu strategi utama (grand strategy) Pemerintah dalam mewujudkan good governance.

Salah satu sistem manajemen mutu yang diakui oleh dunia internasional dapat diterapkan diberbagai jenis organisasi adalah sistem manejemen mutu berdasarkan standar lSO 9000:2000.

Untuk memastikan bahwa dokumentasi dan penerapan sistem manajemen mutu telah terlaksana dengan baik, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan proses audit sertifikasi. Dalam melaksanakan proses ini akan membutuhkan konsultan yang akan berperan sebagai pendamping sertifikasi sistem manajemen mutu.

ISO 9001:2000 adalah bagian dari ISO 9000 yang dikhususkan pada manajemen mutu organisasi. Dengan mengadopsi ISO 9001:2000 maka organisasi diminta untuk secara konsisten menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan aturan-aturan yang berlaku. Disamping itu, perusahaan juga diminta untuk selalu meningkatkan kepuasan pelanggan melalui system peningkatan mutu yang terus-menerus.

Minimal ada 3 alasan mengapa organisasi membutuhkan sertifkasi ISO ini, yaitu: (1) Bila pelanggan menuntut ISO 9000 sebagai persyaratan untuk transaksi bisnisnya ; (2) Bila ingin menjangkau dunia, ISO 9000 merupakan standar sistem kualitas yang telah diterima oleh sebagian besar negara di dunia; dan (3) Bila kita ingin mengembangkan suatu sistem manajemen mutu.



UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :

______________________________________________________

PT SINERGI VISI UTAMA Consultant

Kantor Pusat :
Jl. Wates Km. 4 No. 252 A Pelem Gurih Yogyakarta
Telp. (0274) 417426, 411122
Fax. (0274) 417426

Kantor Pemasaran Kalimantan Timur:
Jl. KH. Akhmad Muksin RT.02 No.13A

Kelurahan Timbau Tenggarong

Telp. (0541) 6666 030